KPK Dugaan Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat untuk Peras Pejabat OPD
KPK Dugaan Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat untuk Peras Pejabat OPD

KPK Dugaan Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat untuk Peras Pejabat OPD

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menyalahgunakan surat pernyataan resmi untuk menekan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi kepentingan pribadi. Menurut penyelidikan awal, GSW diduga mengirimkan surat perintah yang berisi ancaman pemecatan atau penurunan jabatan kepada sejumlah pejabat OPD yang menolak melaksanakan permintaan tertentu.

Surat-surat tersebut diklaim berisi perintah yang tidak berhubungan dengan tugas resmi dan mengandung unsur pemerasan, misalnya meminta pejabat mengalihkan dana proyek, mengubah prosedur pengadaan, atau memberikan keuntungan pribadi kepada pihak tertentu. KPK mencatat bahwa beberapa pejabat OPD melaporkan tekanan tersebut kepada atasan mereka, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai.

  • Surat pernyataan resmi yang dipakai: berisi perintah yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintahan.
  • Target tekanan: pejabat OPD yang menolak melakukan aksi yang diminta.
  • Motif yang dicurigai: memperoleh keuntungan pribadi atau politik melalui manipulasi kebijakan daerah.

KPK telah membuka penyelidikan formal dan meminta bantuan dari aparat penegak hukum setempat untuk mengamankan bukti, termasuk salinan surat, rekaman percakapan, dan saksi korban. Penyidik juga menegaskan bahwa bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, GSW dapat dikenai sanksi pidana korupsi serta pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, KPK mengingatkan semua pejabat pemerintah untuk melaporkan setiap bentuk tekanan atau perintah yang tidak sah melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.