Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memfasilitasi delapan narapidana yang beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Rutan KPK Jakarta. Acara keagamaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol keamanan serta menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan konstitusi negara.
Langkah ini mencerminkan komitmen KPK dalam menghormati hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945. Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa semua narapidana, tanpa memandang kepercayaan, berhak mendapatkan fasilitas ibadah yang memadai.
- Delapan tahanan beragama Nasrani yang berpartisipasi.
- Tempat ibadah disiapkan di ruang khusus Rutan KPK Jakarta.
- Petugas keamanan hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
- Acara mencakup doa, pembacaan Alkitab, dan khotbah.
Penghormatan terhadap hak beribadah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menegakkan kebebasan beragama di lingkungan penjara maupun lembaga penegak hukum.




