KPK Gali Aset Kajari HSU: Penyelidikan Intensif Usai OTT dan Penangkapan Besar
KPK Gali Aset Kajari HSU: Penyelidikan Intensif Usai OTT dan Penangkapan Besar

KPK Gali Aset Kajari HSU: Penyelidikan Intensif Usai OTT dan Penangkapan Besar

Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan langkah penyelidikan menyeluruh terhadap aset pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang diduga disamarkan. Langkah itu dimulai setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menjerat sejumlah pejabat tinggi Kejari, termasuk Kepala Kejaksaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Operasi Tangkap Tangan dan Penangkapan Awal

Pada 18 Desember 2025, tim KPK melancarkan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam kurun waktu 24 jam, enam tersangka berhasil ditangkap, antara lain Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari, Asis Budianto (ASB) yang memimpin Seksi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha. Pada saat itu, tiga rumah milik Albertinus Napitupulu digali, menghasilkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit mobil pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri, namun pada 22 Desember 2025 Kejaksaan Agung menyerahkannya kepada KPK. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pemanggilan Bendahara dan Staf Kejari

Langkah lanjutan KPK muncul pada 13 April 2026, ketika Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan pemanggilan dua pegawai Kejari Hulu Sungai Utara untuk menjadi saksi. AD, Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari, dan HIS, staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Pemanggilan ini bertujuan menguak alur pergerakan dana dan dokumen yang diduga dipakai untuk menyamarkan kepemilikan aset pejabat.

Menurut penjelasan Budi Prasetyo, saksi‑saksi tersebut akan dimintai keterangan mengenai proses pencatatan anggaran, pengeluaran belanja rutin, serta transaksi yang melibatkan kendaraan dinas dan properti pribadi. “Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah maupun aset negara,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Aset yang Diduga Disamarkan

Setelah penggeledahan di tiga kediaman Albertinus Napitupulu, KPK menemukan satu unit mobil roda empat yang awalnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa mobil tersebut sebenarnya digunakan oleh pejabat Kejari sebagai kendaraan pribadi, tanpa prosedur legalisasi yang sah.

Selain mobil, penyitaan uang tunai mencapai ratusan juta rupiah menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana tersebut. KPK mencurigai adanya praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum, dimana uang “gratifikasi” dibayarkan kepada pejabat Kejari untuk memperlancar penanganan kasus tertentu.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Pengungkapan kasus ini memicu keprihatinan masyarakat Kalimantan Selatan dan nasional. Organisasi anti‑korupsi menilai bahwa tindakan KPK menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan institusi peradilan. Sementara itu, kalangan politisi menuntut transparansi penuh dan penetapan sanksi tegas bagi semua pihak yang terlibat.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan akan melibatkan audit independen terhadap seluruh laporan keuangan Kejari Hulu Sungai Utara. Selain itu, KPK berencana mengajukan permohonan perpanjangan penahanan bagi tersangka utama, guna memastikan tidak ada upaya menghilangkan bukti.

Dengan menghubungkan data keuangan, catatan aset, serta kesaksian internal, diharapkan penyelidikan dapat mengungkap jaringan penyamaran aset secara menyeluruh. Upaya ini tidak hanya berpotensi menuntaskan kasus pemerasan, namun juga memberikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk meningkatkan akuntabilitas.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan dibiarkan menggerogoti integritas sistem peradilan Indonesia.