Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan di Biro Jasa Keimigrasian (BJK) yang berlokasi di Bali pada hari Selasa, 26 Juni 2024. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait praktik suap dalam proses penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai sejak awal tahun ini setelah muncul indikasi adanya jaringan korupsi di antara petugas imigrasi dan pihak penyedia jasa. Menurut KPK, modus operandi yang terungkap melibatkan pembayaran uang suap secara bertahap kepada pegawai imigrasi untuk mempercepat atau mempermudah proses perpanjangan izin tinggal, bahkan hingga mengubah data resmi tanpa prosedur yang sah.
Berikut rangkuman temuan utama KPK selama penggeledahan:
- Beberapa berkas izin tinggal WNA yang telah dimodifikasi secara ilegal.
- Catatan transaksi keuangan mencatat pembayaran suap dalam bentuk tunai dan transfer bank.
- Daftar nama pejabat imigrasi yang diduga terlibat serta pihak ketiga yang menyediakan jasa.
- Alat-alat komunikasi (handphone, laptop) yang berisi rekaman percakapan dan email terkait korupsi.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Selanjutnya, para tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, khususnya para expatriate yang tinggal di Bali. Mereka menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar proses imigrasi kembali bersih dari praktik korupsi.
KPK juga mengingatkan bahwa setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dapat disampaikan melalui layanan pengaduan publik, baik secara daring maupun luring. Upaya kolaboratif antara institusi pemerintah, masyarakat, dan media diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di sektor imigrasi.




