Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti jejak politik Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, setelah menggeledah dua rumah miliknya di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026. Kedua penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti
Pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pertama di rumah Ono Surono di Bandung. Dalam operasi itu, petugas menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disimpan di ruang pribadi korban. Selain uang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan keuangan yang masih dalam proses analisis.
Sehari kemudian, pada Kamis, 2 April 2026, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah kedua milik Ono yang berlokasi di Indramayu. Di lokasi ini, penyidik menemukan dokumen tambahan dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan aliran dana proyek Bekasi. Tidak ada uang tunai signifikan yang ditemukan di rumah Indramayu, namun barang bukti elektronik tersebut diperkirakan berisi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Reaksi dan Penjelasan dari Pihak Terkait
Kuasa hukum Ono Surono, Sahli, menyatakan bahwa uang yang disita merupakan tabungan arisan milik istri terdakwa. “Kami akan mendalami keterangan terkait asal‑usul uang tersebut,” ujar Sahli kepada wartawan. Di sisi lain, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri sumber dana dan menambahkan bahwa hasil temuan akan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum selanjutnya.
Ono Surono sendiri telah dipanggil sebagai saksi pada 15 Januari 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam kesaksiannya, ia mengakui bahwa penyidik menanyai aliran dana yang masuk ke rumahnya, namun menolak mengaitkan diri secara langsung dengan praktik suap ijon proyek. “Ada beberapa pertanyaan tentang aliran uang, iya, kami siap menjawab,” katanya.
Detail Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kasus yang sedang diusut melibatkan dugaan suap ijon proyek senilai total sekitar Rp14,2 miliar. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang muka sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Selain itu, terdapat aliran dana tambahan sekitar Rp4,7 miliar yang diduga masuk melalui jaringan lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. “Uang ijon tersebut berfungsi sebagai jaminan proyek, dan aliran dana lain kemungkinan besar merupakan bagian dari skema korupsi yang lebih luas,” ujar Asep.
Potensi Pemeriksaan Lanjutan
KPK membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ono Surono. Budi Prasetyo menyatakan, “Terbuka kemungkinan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut.” Hal ini berarti Ono dapat dipanggil kembali, tidak hanya sebagai saksi, melainkan juga sebagai tersangka potensial jika bukti yang terkumpul mengaitkannya secara langsung dengan aliran dana.
Penggeledahan rumah dan penyitaan uang tunai menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas pejabat publik di Jawa Barat. Sebagai wakil ketua DPRD provinsi, posisi Ono Surono berada di puncak kepemimpinan legislatif daerah, sekaligus menjadi Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Keterlibatannya dalam penyidikan ini menambah tekanan politik, terutama menjelang pemilihan gubernur dan pemilihan legislatif mendatang.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Berbagai kalangan mengkritisi penanganan kasus ini. Kelompok masyarakat sipil menuntut transparansi penuh, sementara pihak oposisi menganggap kasus ini sebagai bukti adanya jaringan korupsi yang meresap hingga tingkat tertinggi. Di sisi lain, pendukung Ono Surono, terutama dari kalangan pemulung di TPST Bantargebang, tetap memberikan dukungan politik, menilai bahwa tuduhan belum terbukti secara hukum.
Jika hasil pemeriksaan menguatkan keterlibatan Ono Surono, konsekuensinya dapat meluas ke partai politiknya, PDIP, serta memengaruhi dinamika koalisi di DPRD Jawa Barat. Sebaliknya, jika pemeriksaan membuktikan bahwa uang yang disita memang milik pribadi tanpa kaitan suap, kasus ini dapat menjadi contoh penting tentang prosedur hukum yang transparan.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan jadwal resmi pemeriksaan lanjutan, namun tekanan publik dan media terus meningkat. Semua pihak menantikan hasil analisis barang bukti elektronik dan dokumen yang telah disita, yang diyakini akan memberikan gambaran lebih jelas tentang alur dana dan peran masing‑masing tokoh dalam skema korupsi yang sedang diusut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator kuat bagaimana lembaga antikorupsi Indonesia menegakkan prinsip akuntabilitas bagi pejabat publik di tingkat provinsi.




