Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi penggeledahan di kantor Silmy Karim, seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pada saat penggeledahan, aparat KPK berhasil menyita sejumlah perangkat elektronik serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerima laporan dan bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin tinggal bagi WNA. Tim investigasi menelusuri jejak keuangan dan dokumen yang diduga menjadi sarana untuk memfasilitasi praktik korupsi.
Berikut adalah barang-barang yang berhasil disita KPK:
- Laptop merek internasional beserta hard drive eksternal.
- Smartphone dan tablet dengan data komunikasi internal.
- Perangkat penyimpanan data lainnya, termasuk flashdisk berkapasitas besar.
- Uang tunai dalam bentuk kertas senilai sekitar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Selain barang-barang fisik, KPK juga menemukan beberapa berkas penting yang menjadi fokus penyelidikan, antara lain:
- Surat-surat perizinan yang mencantumkan nama Silmy Karim sebagai pihak yang memberi rekomendasi.
- Catatan transaksi keuangan yang mengindikasikan pembayaran tidak wajar kepada pihak ketiga.
- Komunikasi email yang menghubungkan antara pejabat imigrasi dan pihak-pihak yang terlibat.
Ketua KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah hilangnya barang bukti. “Kami akan melanjutkan proses penyelidikan secara menyeluruh, termasuk audit keuangan dan pemeriksaan saksi,” ujar ketua KPK dalam konferensi pers.
Pihak Silmy Karim belum memberikan komentar resmi terkait hasil penggeledahan. Sementara itu, masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam mengatasi kasus korupsi yang melibatkan izin tinggal WNA.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di sektor imigrasi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




