Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memperluas ruang lingkup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mencakup praktik suap di sektor swasta. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada hari Senin, KPK mengharapkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambahkan ketentuan khusus yang menjerat pelaku korupsi di kalangan perusahaan dan pelaku bisnis.
Spokesperson KPK, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penambahan pasal tentang suap sektor swasta akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyidik untuk menindak kasus korupsi lintas sektoral. ‘Kita butuh regulasi yang seimbang, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya diri melalui cara-cara tidak sah,’ ujarnya.
Rancangan UU Tipikor yang sedang dibahas di DPR diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini. KPK berharap proses legislasi tersebut dapat menyertakan masukan dari kalangan akademisi, praktisi anti‑korupsi, dan perwakilan dunia usaha.
- Memperluas definisi suap untuk mencakup korupsi di sektor swasta.
- Menetapkan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi perusahaan yang terlibat.
- Mengatur mekanisme pelaporan whistleblower yang melindungi saksi di lingkungan bisnis.
- Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Beberapa anggota DPR, antara lain anggota Komisi III, menyatakan dukungan terhadap usulan KPK. Namun, terdapat pula kekhawatiran bahwa penambahan pasal dapat memperpanjang proses legislasi dan menambah beban administratif bagi perusahaan.
Jika usulan KPK diterima, UU Tipikor yang baru diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih komprehensif dalam memerangi korupsi, tidak hanya di sektor publik tetapi juga di sektor swasta. Hal ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang lebih bersih dan kompetitif.




