Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | KPK menyatakan apresiasi atas inisiatif mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menegakkan prinsip hukum dan menguji prosedur internal KPK.
Bambang Setyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok, mengajukan permohonan praperadilan setelah merasa prosedur penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal tidak disebutkan dalam sumber.
KPK menanggapi dengan menyatakan hormat terhadap keputusan tersebut dan menegaskan komitmen untuk tetap transparan serta akuntabel. Sementara itu, tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan strategi perlawanan yang mencakup:
- Analisis mendalam terhadap dasar hukum praperadilan yang diajukan.
- Penyusunan argumen yang menegaskan legitimasi wewenang KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
- Koordinasi dengan lembaga pengawas internal untuk memastikan prosedur telah dijalankan secara tepat.
Langkah praperadilan ini menambah dinamika dalam penegakan hukum anti‑korupsi di Indonesia. Jika permohonan Bambang Setyawan diterima, keputusan pengadilan dapat memengaruhi prosedur operasional KPK ke depan, termasuk mekanisme penetapan tersangka dan hak‑hak terdakwa.
Pengamat hukum mencatat bahwa penggunaan praperadilan oleh pihak luar institusi dapat menjadi mekanisme check‑and‑balance yang penting, asalkan tidak menghambat proses penyidikan yang sah. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa setiap tantangan hukum akan dihadapi dengan prosedur yang jelas dan bukti yang kuat.
Dengan persiapan tim Biro Hukum yang matang, KPK berharap dapat mempertahankan posisi hukumnya sekaligus menunjukkan bahwa institusi tersebut tetap berpegang pada prinsip keadilan dan integritas.




