Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menempatkan Noel Ebenezer, mantan pengusaha yang terlibat dalam kasus pemerasan K3, ke Lapas Sukamiskin. Penahanan ini dilaksanakan setelah pengadilan menetapkan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Pengadilan menilai bahwa Ebenezer telah melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan konstruksi dengan ancaman penutupan proyek K3. Sebagai konsekuensi, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, yang akan dibayarkan melalui penyitaan aset.
KPK kemudian mengumumkan rencana lelang aset mewah yang berhasil disita. Aset‑aset tersebut meliputi properti, kendaraan, perhiasan, dan barang seni dengan total nilai perkiraan mencapai puluhan miliar rupiah.
| Jenis Aset | Nilai Perkiraan (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan di Jakarta | 12.000.000.000 |
| Mobil mewah (Mercedes, BMW) | 3.500.000.000 |
| Perhiasan emas dan berlian | 2.800.000.000 |
| Barang seni dan koleksi antik | 1.200.000.000 |
Lelang aset dijadwalkan akan dilaksanakan dalam tiga tahap mulai kuartal berikutnya, dengan harapan hasil penjualan dapat menutupi denda yang dikenakan serta menjadi contoh tegas bagi praktik korupsi serupa.




