Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fuad Hasan, bos Matour, pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus ini pertama kali terangkat pada akhir 2023 setelah muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan penjualan kuota haji yang seharusnya transparan.
Selain Fuad Hasan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki peran penting dalam proses alokasi, administrasi, keuangan, monitoring, dan aspek legal.
- Saksi 1 – peran dalam proses alokasi
- Saksi 2 – peran administratif
- Saksi 3 – peran keuangan
- Saksi 4 – peran monitoring
- Saksi 5 – peran legal
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait penyelidikan:
- Desember 2023: KPK menerima laporan awal tentang potensi praktik korupsi kuota haji.
- Januari 2024: Tim penyidik melakukan survei dokumen dan mengidentifikasi beberapa pejabat terkait.
- Februari 2024: Pemanggilan pertama terhadap Fuad Hasan dan saksi lainnya.
- Maret 2024: KPK mengumumkan akan melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan khusus mengenai kuota haji.
Pihak Matour belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan ini, sementara para ahli hukum menilai bahwa proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan akuntabilitas pada sektor perjalanan ibadah.




