Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan selama tiga hari berturut‑turut di kota Madiun, Jawa Timur. Total dua belas lokasi, termasuk kediaman, kantor, serta beberapa properti yang diduga terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
Penggeledahan dimulai pada tanggal tertentu dan berakhir pada hari ketiga. Dengan melibatkan tim investigasi khusus, petugas mencari barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, serta barang berharga yang dapat menguatkan dugaan adanya penerimaan gratifikasi di luar hak.
- Lokasi pertama: rumah pribadi Maidi di Jalan X.
- Lokasi kedua: kantor pribadi yang berfungsi sebagai ruang kerja.
- Lokasi ketiga: gudang milik perusahaan Y yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil gratifikasi.
- Lokasi keempat: kendaraan pribadi yang dimiliki oleh Maidi.
- Lokasi kelima: properti komersial yang terdaftar atas nama keluarganya.
- Lokasi keenam: rekening bank yang diperkirakan menerima dana gratifikasi.
- Lokasi ketujuh: ruang penyimpanan di rumah saudara dekat.
- Lokasi kedelapan: kantor cabang perusahaan Z.
- Lokasi kesembilan: gudang barang elektronik.
- Lokasi kesepuluh: tempat pertemuan informal antara Maidi dan pengusaha.
- Lokasi kesebelas: arsip pribadi yang berisi surat menyurat.
- Lokasi keduabelas: area parkir yang menyimpan kendaraan mewah.
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti, antara lain:
| No | Jenis Barang Bukti | Deskripsi Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Surat Perjanjian | Dokumen yang mengikat antara Maidi dan pihak ketiga terkait pemberian hadiah. |
| 2 | Rekaman Video | Rekaman pertemuan yang memperlihatkan penyerahan barang. |
| 3 | Catatan Keuangan | Laporan keuangan pribadi yang tidak sinkron dengan laporan resmi. |
Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan. Beberapa tokoh masyarakat menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang adil, sementara pihak kepolisian menunggu hasil akhir penyelidikan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk perintah pengadilan. Hasil akhir dari penyidikan akan disampaikan dalam bentuk laporan resmi yang akan menjadi dasar bagi proses penuntutan jika terbukti ada pelanggaran.




