Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat panggilan kepada 13 saksi sehubungan dengan penyelidikan dugaan pemerasan pada proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dari jumlah tersebut, tujuh saksi dipanggil di Jakarta dan enam saksi di Bali.
Kasus ini melibatkan Silmy Karim, seorang pengusaha yang dituduh meminta suap kepada pejabat imigrasi untuk mempercepat atau mempermudah penerbitan izin tinggal. KPK menyatakan bahwa saksi-saksi yang dipanggil meliputi pejabat imigrasi, staf administrasi, serta beberapa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam alur transaksi tersebut.
- Jakarta: 7 saksi, termasuk dua pejabat senior Direktorat Imigrasi, tiga staf operasional, dan dua saksi luar yang memberikan keterangan tentang alur pembayaran.
- Bali: 6 saksi, terdiri dari satu pejabat imigrasi setempat, dua pegawai administrasi, dan tiga saksi lain yang mengawasi proses pemberian izin.
Panggilan saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK menerima laporan pengaduan pada awal tahun ini. Tim penyidik menargetkan pengumpulan bukti tertulis, rekaman audio, serta dokumen transaksi yang dapat menguatkan dugaan pemerasan.
Silmy Karim belum memberikan komentar resmi mengenai panggilan saksi tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara transparan dan berkeadilan, serta menekankan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di sektor imigrasi.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup hukuman penjara hingga lima belas tahun dan denda yang signifikan.




