KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan

KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Daris Salam, ajudan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I, Wayan Eka Mariarta, pada tanggal 28 Maret 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas saksi terkait dugaan suap dalam proses pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini bermula ketika sejumlah pihak mengajukan keberatan atas keputusan pengadilan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu dalam sengketa lahan seluas beberapa hektar di wilayah Depok. Pihak yang dirugikan menuding adanya intervensi tidak sah yang melibatkan pejabat pengadilan.

Berikut rangkaian kronologis yang diketahui hingga saat ini:

  • Juli 2023: Pengajuan sengketa lahan ke PN Depok I dimulai.
  • September 2023: Keputusan pengadilan yang kontroversial dikeluarkan, menimbulkan protes dari pihak penggugat.
  • Desember 2023: Laporan dugaan suap disampaikan ke KPK oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
  • Februari 2024: KPK membuka penyelidikan awal dan menargetkan sejumlah oknum di lingkungan pengadilan.
  • 28 Maret 2024: Daris Salam dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaannya, KPK menanyakan secara detail peran Daris Salam dalam proses pengurusan dokumen, komunikasi dengan hakim, serta potensi penerimaan uang atau imbalan lain yang dapat memengaruhi keputusan perkara. Menurut tim penyidik, ajudan tersebut memiliki akses langsung kepada mantan ketua pengadilan dan berperan sebagai perantara dalam penyampaian permohonan khusus.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemeriksaan ini masih bersifat preliminer dan belum menghasilkan penetapan tersangka. Namun, KPK telah menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk pengumpulan bukti digital, penyelidikan keuangan, serta kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.

Pihak Pengadilan Negeri Depok I belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan mantan ketua atau ajudannya. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai ujian integritas lembaga peradilan dan menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 20 tahun serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.