Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok beserta seorang pegawai terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses permohonan fasilitas Karabha Digdaya.
Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK pada hari Selasa, 23 Mei 2026. Kedua mantan hakim dan pegawai tersebut diminta memberikan keterangan mengenai peran mereka dalam mengatur permohonan fasilitas tersebut serta kemungkinan adanya penerimaan suap atau gratifikasi.
Berikut rangkuman temuan awal KPK:
- Dokumen permohonan Karabha Digdaya menunjukkan adanya intervensi langsung dari pejabat PN Depok dalam proses persetujuan.
- Beberapa transaksi keuangan mencurigakan ditemukan dalam rekening yang terkait dengan mantan pejabat.
- Saksi internal mengindikasikan adanya tekanan untuk mempercepat prosedur tanpa mengikuti prosedur standar.
Kedua mantan hakim menyatakan bahwa mereka tidak menerima gratifikasi apapun dan bahwa proses permohonan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi mereka. Sementara itu, pegawai yang diperiksa mengakui bahwa ia terlibat dalam penyusunan dokumen, namun menegaskan bahwa tidak ada instruksi untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini masih bersifat awal dan hasilnya belum menentukan adanya tindak pidana. Selanjutnya, KPK akan melanjutkan penyelidikan lebih mendalam, termasuk audit keuangan dan wawancara saksi tambahan.
Pihak KPK juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik, serta menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi di lingkungan peradilan.




