Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli jabatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil operasi penangkapan tangan (op-t) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang mengindikasikan adanya transaksi ilegal antara pejabat daerah dengan pihak-pihak yang menginginkan jabatan publik.
- Lokasi operasi: beberapa titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
- Waktu pelaksanaan: pada hari Senin, 1 Juli 2024.
- Barang bukti: catatan transaksi, rekaman komunikasi, dan dokumen perjanjian jual beli jabatan.
Dalam pernyataannya, Ketua KPK menegaskan bahwa tindakan jual beli jabatan merusak integritas pemerintahan dan menambah beban bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian setempat juga turut serta dalam pengamanan area dan membantu proses penangkapan. Sementara itu, pemerintah provinsi Riau menyatakan akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat daerah yang menimbulkan keprihatinan publik. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi kepada otoritas yang berwenang.




