Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kepastian hukum terkait tidak wajibnya seorang pimpinan melepaskan jabatan lama ketika menjabat pada posisi baru.
Putusan MK tersebut, yang dibacakan pada sidang publik, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan konstitusional yang memaksa seorang pejabat publik untuk mengundurkan diri dari posisi sebelumnya. Keputusan ini menjawab sejumlah pertanyaan yang beredar di kalangan politikus dan pengamat hukum sejak munculnya kasus-kasus serupa.
KPK menilai keputusan MK penting bagi kelancaran tata kelola institusi. Menurut Ketua KPK, keputusan tersebut mengurangi potensi konflik kepentingan dan memastikan kontinuitas kepemimpinan tanpa harus menunggu proses pengunduran diri yang dapat mengganggu stabilitas organisasi.
- Memberikan kepastian hukum bagi pimpinan yang menjabat ganda.
- Mengurangi ruang interpretasi yang dapat menimbulkan sengketa politik.
- Menjaga konsistensi kebijakan internal KPK dalam menangani kasus korupsi.
Pengamat hukum menilai putusan MK memperkuat prinsip legalitas dan menegaskan bahwa aturan pemisahan jabatan harus diatur secara khusus, bukan melalui interpretasi konstitusional yang luas.
KPK menegaskan akan menyesuaikan prosedur internalnya dengan keputusan tersebut, termasuk memperbaharui pedoman etika dan mekanisme pengawasan agar tetap sejalan dengan kepastian hukum yang baru diberikan.




