Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah terbagi menjadi dua klaster terpisah. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK serta tim penyidik khusus.
Klaster pertama terdiri dari oknum pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam alokasi kuota haji secara tidak sah, sementara klaster kedua melibatkan para perantara dan pejabat menengah yang mengatur proses distribusi kuota. Kedua klaster tersebut diduga saling berkolaborasi dalam mengatur kuota haji untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
- Klaster A: Pejabat senior Kementerian Agama dan beberapa anggota lembaga terkait.
- Klaster B: Perantara bisnis, staf administrasi, dan pejabat menengah yang mengelola pendaftaran.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dengan fokus pada pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas serta penelusuran aliran dana yang terkait. Seluruh proses penyidikan diharapkan dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan, dengan tujuan menegakkan hukum secara tegas.
Pihak berwenang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan, serta menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor haji.




