Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Laporan tersebut mengindikasikan adanya indikasi korupsi yang melibatkan proyek-proyek pembangunan daerah serta alokasi dana yang tidak transparan.
- Mengumpulkan dokumen keuangan terkait APBD periode pemerintahan Nur Alam.
- Menelusuri alur dana dari sumber hingga penerima akhir.
- Melakukan wawancara dengan pejabat terkait dan saksi potensial.
- Mengadakan pemeriksaan barang bukti serta rekaman elektronik.
Jika temuan penyelidikan menguat, KPK berjanji akan mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara juga diharapkan memberikan dukungan penuh dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama setelah beberapa kasus serupa terungkap di provinsi lain. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran publik.




