Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang bernama Ono Surono, terletak di Indramayu, pada hari Senin (19/04/2024). Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi.
Tim penyidik KPK berhasil menyita beragam dokumen serta barang elektronik yang diduga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Barang-barang yang disita antara lain:
- Berbagai dokumen kontrak dan perjanjian yang terkait dengan proyek daerah.
- Catatan keuangan pribadi dan korporat yang mencakup transaksi mencurigakan.
- Hard disk eksternal berisi arsip digital.
- Beberapa unit smartphone beserta akses data.
- Media penyimpanan lain seperti USB flash drive.
Sejumlah saksi yang telah diinterogasi menyatakan bahwa mereka pernah menerima atau melihat pertemuan yang melibatkan politisi daerah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak PDIP mengenai keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
Penggeledahan di Indramayu juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan data pribadi warga setempat, mengingat rumah tersebut berada di lingkungan perumahan. KPK telah berjanji untuk menjaga kerahasiaan data yang tidak relevan dengan kasus korupsi dan memastikan bahwa hak privasi warga tetap terjaga.
Kasus suap Bupati Bekasi ini telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2024, dengan sejumlah laporan media yang mengaitkan sejumlah pejabat daerah dengan aliran dana tidak wajar. KPK terus menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan partai politik.




