KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia Usai Penggeledahan SDB di Medan
KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia Usai Penggeledahan SDB di Medan

KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia Usai Penggeledahan SDB di Medan

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penyitaan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) wilayah Medan pada pekan lalu. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai senilai sekitar dua miliar rupiah serta sejumlah logam mulia yang diduga menjadi bagian dari suap dalam proses importasi barang.

Geledah tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proses importasi, di mana sejumlah pejabat dan pelaku usaha diduga menerima suap untuk mempercepat atau mempermudah proses bea masuk. Barang-barang yang menjadi fokus penyelidikan meliputi komoditas impor bernilai tinggi, yang menurut penyidik memerlukan pembayaran suap untuk menghindari prosedur bea yang ketat.

Hasil penyitaan meliputi:

  • Uang tunai sekitar Rp2.000.000.000,-
  • Beberapa kilogram emas batangan
  • Beberapa kilogram perak murni

Petugas KPK menyatakan bahwa uang dan logam mulia yang disita akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pejabat Ditjen Bea Cukai Medan yang tidak disebutkan namanya mengaku terkejut dengan hasil penggeledahan dan menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan bea cukai. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di seluruh Indonesia guna menekan praktik suap dan korupsi dalam sektor perpajakan dan kepabeanan.

Kasus ini menambah catatan panjang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan internasional yang rentan terhadap praktik suap. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam proses importasi diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya tindakan korupsi di masa mendatang.