KPK Tak Mudah Kembalikan Barang Bukti yang Diamankan dari Penggeledahan di Rumah Ono Surono
KPK Tak Mudah Kembalikan Barang Bukti yang Diamankan dari Penggeledahan di Rumah Ono Surono

KPK Tak Mudah Kembalikan Barang Bukti yang Diamankan dari Penggeledahan di Rumah Ono Surono

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | KPK menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari rumah Wakil Ketua DPRD PDI Perjuangan, Ono Surono, tidak akan dikembalikan begitu saja. Penggeledahan yang dilakukan pada tanggal … menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut adalah rincian barang yang disita:

  • Dokumen resmi, termasuk surat keputusan dan laporan keuangan internal.
  • Beberapa perangkat elektronik seperti laptop, smartphone, dan hard drive eksternal.
  • Uang tunai sejumlah … yang ditemukan dalam lemari.

Ono Surono menanggapi tindakan tersebut dengan menyatakan bahwa penyitaan tersebut bersifat politik dan menuntut klarifikasi serta pengembalian barang yang tidak terkait kasus. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa semua barang yang disita merupakan bagian integral dari penyelidikan dan tidak dapat dikembalikan sebelum proses hukum selesai.

Penggeledahan ini menimbulkan perdebatan di kalangan politisi dan pengamat hukum mengenai batasan wewenang KPK serta perlindungan hak-hak tersangka. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara yang lain menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan barang bukti.

Ke depan, KPK berencana mengajukan laporan hasil penyitaan ke pengadilan dan menunggu keputusan hakim terkait kemungkinan pengembalian atau pemusnahan barang bukti. Semua pihak diharapkan dapat menunggu proses hukum berjalan demi menjamin keadilan dan integritas lembaga anti‑korupsi.