Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang setelah tim penyidik melakukan penelusuran pembelian rumah senilai empat miliar rupiah yang diduga dimiliki oleh mantan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Penelusuran tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi, Honggo Affandy, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Latar Belakang Kasus
Fadia Arafiq, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pekalongan, dinonaktifkan pada akhir 2025 setelah muncul indikasi adanya dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur daerah. Pada bulan Mei 2026, KPK menerima laporan mengenai kepemilikan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur, Bogor, yang dibeli dengan nilai transaksi sekitar Rp4 miliar. Transaksi tersebut mencuat karena tidak ada sumber pendapatan resmi yang dapat menjelaskan kemampuan finansial Fadia untuk melakukan pembelian sebesar itu.
Proses Penelusuran KPK
Tim penyidik KPK memeriksa dokumen kepemilikan properti, catatan pembayaran bank, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. Selama pemeriksaan, Honggo Affandy, seorang rekan bisnis yang pernah bekerja sama dengan Fadia dalam proyek pembangunan, dipanggil sebagai saksi. Affandy diharapkan dapat memberikan keterangan terkait alur dana dan kemungkinan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Temuan Awal
- Identitas properti terdaftar atas nama pribadi Fadia Arafiq.
- Transfer dana sebesar Rp4 miliar tercatat pada rekening pribadi yang tidak terkait dengan pendapatan resmi pejabat publik.
- Tidak ditemukan bukti pendapatan yang sah atau laporan keuangan yang mendukung pembelian tersebut.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Kasus ini memicu protes dari kelompok anti-korupsi dan masyarakat umum yang menuntut transparansi penuh serta tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat. Sementara itu, pemerintah daerah Pekalongan menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Fadia, namun menegaskan bahwa semua proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Implikasi Hukum
Jika terbukti bahwa dana untuk pembelian rumah berasal dari hasil korupsi, Fadia Arafiq dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang signifikan. Selain itu, aset berupa rumah tersebut dapat disita oleh KPK sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara (PEN).
KPK menegaskan bahwa investigasi masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan final. Tim penyidik akan melanjutkan analisis dokumen keuangan, serta menginterogasi saksi tambahan yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan di Pekalongan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah, dan menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan atas transaksi properti milik pejabat publik.




