Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Fadia Arafiq, mantan pejabat daerah Pekalongan, pada akhir pekan lalu. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sembilan kotak berisi jam tangan mewah yang diduga merupakan barang hasil korupsi.
Namun, hanya lima kotak yang berhasil disita oleh tim KPK. Empat kotak lainnya tidak dapat diamankan karena alasan teknis dan prosedural yang belum diungkap secara lengkap.
Berikut ini rangkuman temuan KPK:
- Jumlah kotak jam tangan ditemukan: 9 kotak
- Kotak yang berhasil disita: 5 kotak
- Jenis jam tangan: merek-merek internasional premium (contoh: Rolex, Patek Philippe, Audemars Piguet, dan lainnya)
- Lokasi penyimpanan: ruang tamu utama dan lemari khusus di ruang kerja
Kasus ini muncul di tengah penyelidikan KPK yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana publik dan akumulasi aset yang tidak dapat dijelaskan oleh Fadia Arafiq selama menjabat. Menurut penyidik, jam tangan mewah tersebut tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan resmi yang diajukan oleh mantan pejabat tersebut.
KPK menegaskan bahwa barang-barang yang belum dapat disita akan tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang hingga proses penyidikan selesai. Selanjutnya, penyidik akan menelusuri asal-usul jam tangan tersebut, termasuk dokumen pembelian, rekening bank yang terkait, serta pihak ketiga yang mungkin menjadi perantara.
Jika terbukti bahwa jam tangan tersebut merupakan hasil korupsi, Fadia Arafiq dapat dikenai sanksi pidana serta diwajibkan mengembalikan nilai aset kepada negara. Pemerintah daerah Pekalongan juga berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset pejabat publik.




