KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Usai OTT
KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Usai OTT

Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak KPK menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pejabat daerah tersebut menyerahkan diri secara sukarela ke kantor KPK pada tahap awal penyelidikan, menunjukkan adanya kerja sama dalam proses hukum.

Berikut rangkaian kronologis penting dalam kasus ini:

  • Juli 2023: KPK menerima pengaduan awal mengenai indikasi korupsi di proyek pembangunan infrastruktur daerah.
  • Agustus 2023: Tim penyidik melakukan pemeriksaan pendahuluan dan mengumpulkan bukti awal.
  • September 2023: OTT dilaksanakan, melibatkan penangkapan sejumlah oknum terkait, namun Bupati dan Sekda menyerahkan diri secara sukarela.
  • Oktober 2023: KPK menyelesaikan pemeriksaan awal dan mengajukan penetapan sebagai tersangka kepada Kejaksaan.

Penetapan sebagai tersangka berarti kedua pejabat tersebut kini berada di bawah penyidikan intensif. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, serta menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di semua tingkatan pemerintahan.

Pihak KPK juga mengingatkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi contoh bagi pejabat lain untuk menjunjung integritas.