Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), tercatat memiliki riwayat “utang” terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang muncul saat kepala OPD membutuhkan dana.
Detail temuan KPK
- Catatan utang tersebut tidak bersifat formal dan tidak tercatat dalam anggaran daerah.
- Beberapa kepala OPD melaporkan bahwa bantuan yang diminta datang dalam bentuk uang tunai atau transfer pribadi.
- KPK menilai pola ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan dana publik atau tekanan finansial terhadap pejabat harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Namun, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan transparansi keuangan tetap menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan akuntabilitas publik.




