KPK Ungkap Dewanggara Pernah Jadi Staf Pejabat BPK, Mantan Anggota DPR
KPK Ungkap Dewanggara Pernah Jadi Staf Pejabat BPK, Mantan Anggota DPR

KPK Ungkap Dewanggara Pernah Jadi Staf Pejabat BPK, Mantan Anggota DPR

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan suap, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pernah menjabat sebagai staf bagi seorang pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan tersebut muncul bersamaan dengan pengungkapan bahwa Dewanggara sebelumnya pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut rangkaian kronologis singkat yang dirangkum KPK:

  • 2015–2017: Menjabat sebagai staf pribadi pejabat BPK, menangani administrasi dan koordinasi audit.
  • 2018–2022: Terpilih menjadi anggota DPR dari fraksi partai tertentu, aktif dalam komisi pengawasan keuangan.
  • 2023: Ditangkap oleh KPK atas dugaan penerimaan suap senilai ratusan juta rupiah terkait proyek infrastruktur.

KPK menegaskan bahwa latar belakang Dewanggara sebagai staf BPK tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penyalahgunaan wewenang. Penyidik menambahkan bahwa bukti-bukti awal menunjukkan adanya hubungan antara Dewanggara dengan beberapa rekanan yang terlibat dalam proses tender.

Reaksi pihak terkait beragam. Dewanggara melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa kariernya di BPK serta masa jabatan di DPR tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang sedang diselidiki. Sementara itu, pihak BPK menolak memberikan komentar resmi, menyebut bahwa hal tersebut berada di ranah penyelidikan KPK.

Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK yang menyoroti jaringan korupsi di tingkat tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, baik yang melibatkan pejabat pemerintah maupun mantan legislator.