KPK Ungkap Dugaan Hilman Latief Terima USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Dugaan Hilman Latief Terima USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Hilman Latief Terima USD 5 Ribu dan SAR 16 Ribu dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilbert Hilman Latief, diduga menerima suap berupa uang tunai sebesar lima ribu dolar Amerika (USD 5.000) dan enam belas ribu Riyal Saudi (SAR 16.000).

  • Jumlah yang diterima: USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta) dan SAR 16.000 (sekitar Rp 80 juta).
  • Sumber dana: Tidak diungkap secara rinci, namun diduga berasal dari pihak yang berkepentingan mendapatkan kuota haji.
  • Waktu penerimaan: Dilaporkan terjadi pada tahun 2022, menjelang penetapan kuota haji tahun berikutnya.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan hukum yang diambil. Penyidik juga menyatakan bahwa mereka telah menahan dokumen-dokumen pendukung serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait.

Jika terbukti, Hilman Latief dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda. Selain itu, kasus ini dapat berdampak pada reputasi Kementerian Agama serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses alokasi kuota haji.

Pihak Kementerian Agama belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, publik dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh serta penegakan hukum yang tegas.