KPK Ungkap Fakta Uang 1 Juta Dollar dari Gus Yaqut Tersita, Perantara ZA Belum Serahkan ke Pansus Haji DPR
KPK Ungkap Fakta Uang 1 Juta Dollar dari Gus Yaqut Tersita, Perantara ZA Belum Serahkan ke Pansus Haji DPR

KPK Ungkap Fakta Uang 1 Juta Dollar dari Gus Yaqut Tersita, Perantara ZA Belum Serahkan ke Pansus Haji DPR

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan temuan penting terkait uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Penyelidikan KPK mengungkap bahwa uang tersebut telah disita, namun belum sampai ke tangan Pansus karena perantara bernama inisial ZA menahan dana tersebut.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji 2023-2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencuat pada awal tahun 2026 ketika sejumlah dokumen menunjukkan adanya upaya mempengaruhi proses pembagian kuota haji melalui jalur politik. Gus Yaqut, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, dituduh memanfaatkan posisinya untuk mengalirkan dana ke pihak legislatif agar memperoleh dukungan dalam pembentukan Pansus Haji DPR.

Penemuan Fakta oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan uang 1 juta USD dilakukan pada 13 April 2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Setelah penyitaan, penyidik membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat untuk menjelaskan secara lengkap terkait uang tersebut,” ujarnya pada konferensi pers tanggal 28 April 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa uang tersebut memang disiapkan untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR. Ia menambahkan bahwa penyitaan telah dilaksanakan setelah pemeriksaan awal terhadap alur penyaluran dana.

Peran Perantara ZA

Menurut keterangan Taufik Husein, uang 1 juta USD diserahkan oleh Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), kepada seorang perantara yang diidentifikasi dengan inisial ZA. Dari hasil pemeriksaan, ZA telah menerima uang tersebut, namun belum meneruskannya ke anggota Pansus Haji DPR.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya saksi bernama ZA yang berperan sebagai perantara. Hingga kini, uang tersebut belum sampai digunakan oleh Pansus,” jelas Taufik. Informasi ini menegaskan bahwa upaya penyuapan belum terealisasi meski dana sudah berada dalam penguasaan perantara.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa upaya pemberian uang terjadi ketika Pansus Haji DPR baru dibentuk dan mulai menggelar sidang. Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi mengonfirmasi adanya upaya penyuapan sebesar 1 juta dolar, namun tawaran tersebut ditolak oleh anggota Pansus.

Selanjutnya, KPK berencana memanggil kedua belah pihak—pemberi dan penerima uang—untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya terbuka kemungkinan untuk kemudian dipanggil pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo.

  • 13 April 2026: Penyitaan uang 1 juta USD di Gedung Merah Putih.
  • 28 April 2026: Konfirmasi temuan KPK kepada publik.
  • Langkah selanjutnya: Pemanggilan saksi, pemeriksaan ZA, dan penelusuran alur dana.

Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap praktik korupsi di lingkungan kementerian dan legislatif. Jika terbukti, Yaqut dan pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang signifikan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan yang transparan dan adil.