KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA
KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap jaringan aliran dana yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji. Penyidikan menunjukkan adanya perantara yang menghubungkan pihak pengusaha travel haji, Yaqut, dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang hanya diidentifikasi dengan inisial ZA.

Berikut rangkaian temuan utama KPK:

  • Yaqut melakukan transfer sejumlah uang secara bertahap selama kurun waktu enam bulan terakhir.
  • Transfer tersebut dicatat melalui tiga rekening perantara yang dioperasikan oleh oknum tidak dikenal.
  • Rekening tujuan akhir dimiliki oleh individu yang berinisial ZA, yang diketahui merupakan anggota Pansus Haji DPR.
  • Dokumen pendukung transaksi tidak lengkap dan tidak mencerminkan layanan yang sah.

KPK menilai bahwa pola aliran dana ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sekaligus melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menanggapi temuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan melakukan verifikasi internal terhadap anggota yang bersangkutan dan menunggu hasil rekomendasi KPK. Sementara itu, KPK telah mengajukan permohonan penahanan terhadap ZA serta tiga orang lainnya yang dianggap terlibat dalam skema tersebut.

Para pengamat menilai kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan praktik suap di lingkup legislatif, khususnya terkait alokasi kuota haji yang selama ini menjadi sumber potensi korupsi.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi eksternal, dan semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.