Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menagih biaya tambahan di luar tarif resmi, dengan nilai yang bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp2,5 juta per permohonan.
Berikut rincian tarif yang diungkapkan KPK:
- Biaya tambahan minimal Rp100.000 untuk layanan standar.
- Tarif menengah antara Rp500.000 hingga Rp1.5 juta tergantung jenis izin.
- Tarif maksimum mencapai Rp2,5 juta untuk permohonan yang dianggap “prioritas” atau “spesial”.
Modus operandi yang digunakan meliputi penyamaran sebagai persyaratan administratif, pemaksaan pembayaran tunai di loket tertentu, serta ancaman penundaan atau penolakan permohonan jika tidak membayar. KPK mencatat bahwa beberapa petugas menyalurkan uang hasil pemerasan ke rekening pribadi atau melalui perantara.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidikan kini telah mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan dokumen, serta penelusuran aliran dana yang terkait.
Reaksi dari pihak Imigrasi Bali menyatakan keseriusan mereka untuk menindaklanjuti temuan KPK. Kepala Kantor Imigrasi Bali berjanji akan melakukan pembenahan internal, termasuk pelatihan etika bagi petugas dan audit rutin terhadap proses layanan.
Para aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh nyata adanya praktik korupsi di lembaga pelayanan publik yang harus diberantas secara tegas. Mereka menyerukan transparansi penuh serta penerapan sistem digital yang dapat meminimalisir interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK terus melanjutkan investigasi untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas penuh.




