KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia
KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia

KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan panggilan resmi kepada dua platform digital terbesar di Indonesia, yaitu TikTok dan Tokopedia. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dijalankan KPPU terkait dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital e‑commerce.

  • Apakah TikTok dan Tokopedia menggunakan posisi pasar mereka untuk menghalangi kompetitor masuk ke pasar digital Indonesia.
  • Bagaimana mekanisme penetapan harga, promosi, dan penawaran layanan yang dapat memengaruhi persaingan usaha.
  • Apakah terdapat perjanjian atau praktik bersama antara kedua platform yang dapat menimbulkan efek anti‑persaingan.

Panggilan tersebut dijadwalkan pada awal pekan ini, dengan harapan pihak TikTok dan Tokopedia dapat memberikan data dan penjelasan terkait kebijakan operasional mereka. KPPU menegaskan bahwa proses ini bersifat investigatif dan tidak berarti bahwa kedua perusahaan telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Jika terbukti melakukan praktik monopoli, KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan perusahaan, atau bahkan memerintahkan perubahan struktural pada model bisnis.

Para pengamat pasar menilai bahwa tindakan KPPU ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap konsentrasi kekuasaan digital di tangan sedikit pemain besar. Mereka berharap investigasi ini dapat meningkatkan transparansi dan memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil menengah dalam ekosistem e‑commerce.

Hingga kini, perwakilan TikTok dan Tokopedia belum memberikan komentar resmi mengenai panggilan tersebut. KPPU menyatakan bahwa proses selanjutnya akan dilanjutkan setelah menerima respons dan dokumen pendukung dari kedua platform.