Kriminal kemarin, obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP
Kriminal kemarin, obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP

Kriminal kemarin, obat keras ilegal hingga pelecehan siswi SMP

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Polisi DKI Jakarta mencatat serangkaian kasus kriminal pada Kamis, 9 April 2024, yang mencakup penangkapan pria berinisial A (35 tahun) terkait peredaran obat keras ilegal serta dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP. Kedua insiden ini menambah kekhawatiran masyarakat akan keamanan publik di ibu kota.

Berikut rangkuman singkat tiap kasus:

  • Penangkapan pengedar narkoba – A ditangkap di kawasan Tanah Abang setelah polisi melakukan razia terduga tempat produksi dan penyimpanan narkotika. Dalam penggerebekan ditemukan sejumlah zat psikotropika jenis sabu dan metamfetamin seberat 2,5 kilogram serta peralatan penyuling. A diduga menjadi bagian jaringan distribusi yang memasok obat keras ke wilayah Jabodetabek.
  • Pelecehan siswi SMP – Seorang siswi kelas VII di sebuah SMP di Jakarta Selatan melaporkan mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang laki-laki dewasa yang diketahui oleh korban sebagai tetangga. Polisi telah mengamankan saksi, melakukan pemeriksaan forensik, dan menahan tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua kasus tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polri. Untuk kasus narkotika, A akan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara panjang. Sementara kasus pelecehan seksual akan diusut dengan mengacu pada Pasal 81 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi layanan darurat 110 bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau tindakan kekerasan seksual.