Kriminal kemarin, Roy Suryo dan Tifa ditangkap hingga curanmor di GBK
Kriminal kemarin, Roy Suryo dan Tifa ditangkap hingga curanmor di GBK

Kriminal kemarin, Roy Suryo dan Tifa ditangkap hingga curanmor di GBK

Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi pada hari sebelumnya. Kasus pertama melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Roy Suryo, yang ditangkap di Jakarta Selatan setelah polisi melakukan pengamanan paksa terhadap rumahnya. Roy Suryo diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten berbayar dan dugaan pencucian uang. Ia kini berada di tahanan sementara untuk proses penyidikan.

Kasus kedua menyangkut penyanyi pop Tifa, yang juga ditangkap pada malam yang sama setelah petugas menemukan barang bukti yang mengaitkannya dengan jaringan penjualan barang ilegal. Tifa ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 5 UU ITE dan UU Pidana Penggelapan.

Kasus ketiga terjadi di area Gelora Bung Karno (GBK), di mana sejumlah motor dicuri dalam aksi curanmor yang melibatkan beberapa pelaku yang masih dalam proses penyidikan. Polisi berhasil merebut 12 unit sepeda motor dan menahan tiga orang tersangka. Semua kendaraan yang disita telah diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.

  • Roy Suryo: penangkapan terkait dugaan pelanggaran ITE dan pencucian uang.
  • Tifa: ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan barang ilegal.
  • Curanmor GBK: 12 motor disita, tiga tersangka ditahan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap figur publik maupun pelaku kejahatan biasa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan kriminal yang mereka saksikan guna mempercepat proses penegakan hukum.