Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Dituduh dan Disidang Terbuka
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Dituduh dan Disidang Terbuka

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI: 16 Mahasiswa Dituduh dan Disidang Terbuka

Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan publik setelah 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ke persidangan terbuka. Berikut rangkaian kronologis lengkap serta respons pihak kampus dan lembaga terkait.

Kronologi Peristiwa

  1. Awal Agustus 2023: Mahasiswa Fakultas Hukum melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus kepada pihak berwenang.
  2. September 2023: Polri membuka penyelidikan dan mengumpulkan bukti berupa saksi, rekaman percakapan, serta laporan medis.
  3. November 2023: Tim investigasi internal FH UI melakukan verifikasi awal dan menyiapkan laporan rekomendasi kepada pihak kepolisian.
  4. Januari 2024: Kepolisian menahan 16 mahasiswa yang diduga terlibat sebagai tersangka utama.
  5. 15 Februari 2024: Sidang terbuka pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menampilkan saksi korban serta ahli forensik.
  6. 22 Februari 2024: Pengadilan menunda proses lebih lanjut untuk menunggu hasil pemeriksaan forensik tambahan.
  7. 5 Maret 2024: Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi menegaskan komitmen terhadap kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual.

Respons Universitas

Rektor UI dan Dekan FH UI menegaskan bahwa semua prosedur akademik dan administratif akan dipatuhi, termasuk pemberian sanksi akademik bagi mahasiswa yang terbukti melanggar kode etik. Selain itu, universitas mengaktifkan layanan konseling psikologis bagi korban dan saksi.

Reaksi Publik dan Media

Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial dan ruang publik. Banyak pihak menyerukan perlunya revisi kebijakan internal kampus serta peningkatan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Organisasi hak perempuan juga menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan para tersangka masih berada dalam status tahanan atau pengawasan, menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan.