Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung beserta 12 pejabat lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyoroti dugaan pemerasan terkait kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tim penyidik KPK membawa total 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Daftar tersangka mencakup Bupati, sejumlah pejabat daerah, serta satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan.
- 12 Mei 2024 – KPK menerima laporan awal mengenai indikasi pemerasan dana pembangunan di Tulungagung.
- 15 Mei 2024 – Tim gabungan KPK melakukan penyelidikan awal, memeriksa dokumen keuangan dan menginterogasi saksi.
- 20 Mei 2024 – KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menemukan bukti kuat.
- 21 Mei 2024 – OTT dilaksanakan di kantor Pemkab Tulungagung; Bupati dan 12 pejabat ditangkap.
- 22 Mei 2024 – Semua tersangka dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Reaksi publik di Tulungagung beragam. Warga menyuarakan keprihatinan atas dugaan korupsi yang menggerogoti pembangunan daerah, sementara sejumlah tokoh politik dan partai menuntut proses hukum yang transparan. Anggota DPRD yang turut ditangkap menjadi sorotan khusus, mengingat posisinya yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, dan bila terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.




