Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengungkap kronologi dugaan penyelewengan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 ketika sejumlah anggota CU melaporkan bahwa dana simpanan mereka tidak muncul dalam laporan bulanan. Selanjutnya, penyelidikan internal BNI menemukan adanya transaksi penjualan produk bank resmi yang tidak tercatat dalam sistem pusat.
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Des‑2022 | Anggota CU mengeluhkan dana tidak muncul di laporan. |
| Jan‑2023 | Audit internal BNI menemukan transaksi penjualan produk tanpa pencatatan sistem. |
| Feb‑2023 | BNI melaporkan temuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polisi. |
| Mar‑2023 | Penangkapan tersangka utama, seorang petugas lapangan BNI yang bertanggung jawab atas pemasaran produk. |
| Apr‑2023 | BNI mengumumkan rencana restitusi dana kepada nasabah CU. |
BNI menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur operasional standar (SOP) dan menimbulkan kerugian signifikan bagi anggota CU. Bank berjanji akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk:
- Peningkatan audit real‑time pada semua transaksi produk.
- Penerapan otentikasi ganda bagi petugas lapangan.
- Pelatihan ulang bagi staf terkait kepatuhan dan anti‑pencucian uang.
Pihak OJK juga telah membuka penyelidikan terpisah untuk menilai apakah ada pelanggaran regulasi perbankan yang lebih luas. Sementara itu, kepolisian sedang memproses kasus pencurian dana nasabah dengan kemungkinan tuntutan pidana terhadap pelaku dan pihak yang terlibat.
Nasabah CU Paroki Aek Nabara menunggu proses restitusi dan meminta transparansi penuh atas langkah-langkah pemulihan dana. BNI berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secepat mungkin, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan di daerah tersebut.




