Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan perlunya standar perlakuan media massa juga diterapkan pada platform media sosial. Ia menyatakan bahwa media sosial yang kini berperan sebagai sumber informasi publik harus mematuhi etika jurnalistik yang sama dengan media konvensional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, KSP berencana menyelenggarakan serangkaian diskusi multi‑pemangku kepentingan, termasuk perwakilan platform digital, asosiasi pers, regulator, dan akademisi. Agenda utama meliputi:
- Penetapan kode etik yang mengatur konten berbahasa pers pada media sosial.
- Pengembangan mekanisme verifikasi fakta dan penanganan hoaks.
- Penetapan sanksi administratif bagi pelanggaran standar jurnalistik.
- Koordinasi antara lembaga pengawas tradisional dan regulator dunia maya.
Diskusi pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada kuartal kedua tahun ini, dengan harapan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diusulkan ke DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Qodari menekankan bahwa proses ini bersifat inklusif dan transparan, serta membuka ruang bagi masukan publik melalui platform daring yang akan diumumkan kemudian.
Jika rekomendasi tersebut diadopsi, media sosial di Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga bertanggung jawab sebagai “pers digital” yang mematuhi standar etika, akurasi, dan independensi jurnalistik.







