Kubu Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku Penyiraman Air Keras, Termasuk Dari Sipil: Kontroversi Penyerahan Kasus ke Puspom TNI
Kubu Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku Penyiraman Air Keras, Termasuk Dari Sipil: Kontroversi Penyerahan Kasus ke Puspom TNI

Kubu Andrie Yunus Ungkap 16 Pelaku Penyiraman Air Keras, Termasuk Dari Sipil: Kontroversi Penyerahan Kasus ke Puspom TNI

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 16 Maret 2026 di kawasan Menteng, kembali mencuat ke permukaan setelah kubu Andrie mengklaim adanya 16 orang yang terlibat, termasuk sejumlah warga sipil. Kasus ini menimbulkan perdebatan sengit antara aparat kepolisian, militer, dan lembaga hak asasi manusia mengenai prosedur penanganan, ruang lingkup peradilan, serta transparansi proses hukum.

Penanganan Awal oleh Polda Metro Jaya

Setelah menerima laporan pertama, Kombes Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya segera membentuk tim penyelidikan khusus. Tim tersebut melakukan pengumpulan bukti, wawancara saksi, serta analisis video pengawasan yang memperlihatkan beberapa orang dengan masker menyemprotkan cairan berwarna putih ke tubuh Andrie. Berdasarkan temuan awal, Polda Metro Jaya menegaskan tidak menemukan bukti keterlibatan warga sipil dalam aksi tersebut.

Penyerahan Kasus ke Puspom TNI

Namun, pada 18 Maret 2026, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini diambil karena terdapat indikasi keterlibatan anggota TNI, khususnya satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS). Kombes Iman menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut bersifat prosedural, mengingat fakta bahwa empat tersangka yang ditangkap berstatus militer.

Empat Tersangka Militer yang Ditahan

  • Kapten NDP (kapten)
  • Letnan Satu SL (lettu)
  • Letnan Satu BHW (lettu)
  • Sergeant Dua ES (serda)

Keempat tersangka tersebut telah berada di tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa mereka dikenai pasal penganiayaan sesuai Undang-Undang Peradilan Militer. Selain itu, Puspom TNI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Andrie Yunus.

Kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Fadhil Alfathan, anggota TAUD dari LBH Jakarta, mengkritik keras keputusan pelimpahan kasus ke militer. Menurutnya, dasar hukum yang mendasari pelimpahan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menekankan peran penyidik Polri sebagai penyidik utama. Fadhil menuntut agar Komisi III DPR melakukan tinjauan kembali dan memastikan kasus diadili di peradilan umum, bukan militer.

Analisis Hukum dari Pakar Universitas Gadjah Mada

Profesor Muhammad Fatahillah Akbar, pakar hukum pidana UGM, berpendapat bahwa secara substantif kasus ini merupakan tindak pidana sipil terhadap seorang warga sipil, sehingga seharusnya diproses di peradilan umum. Namun, ia mengakui bahwa dalam kerangka hukum positif saat ini, karena semua pelaku yang teridentifikasi merupakan anggota militer, maka peradilan militer menjadi jalur yang sah menurut Undang-Undang Peradilan Militer No. 31/1997.

Fatahillah juga menyoroti Pasal 65 Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa militer yang melakukan tindak pidana di ranah sipil harus diadili di peradilan umum. Sayangnya, implementasi pasal tersebut terhambat karena belum ada perubahan pada Pasal 74 Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Reaksi Publik dan Permintaan Transparansi

Berbagai organisasi masyarakat sipil menuntut proses yang terbuka, akuntabel, dan bebas intervensi. Mereka meminta publikasi seluruh bukti, termasuk rekaman video, serta penjelasan rinci mengenai cara penetapan 16 orang pelaku, terutama yang diklaim berasal dari kalangan sipil. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas lengkap semua pelaku yang diduga terlibat.

Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang batas antara otoritas militer dan sipil dalam penegakan hukum, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks demonstrasi politik. Dengan tekanan yang terus meningkat, baik Polda Metro Jaya maupun Puspom TNI diharapkan dapat memberikan keterangan yang komprehensif, menjamin hak korban, dan menegakkan keadilan secara konsisten.

Secara keseluruhan, dinamika kasus ini mencerminkan tantangan sistem hukum Indonesia dalam menangani pelanggaran yang melibatkan elemen militer sekaligus menegakkan prinsip supremasi hukum. Kejelasan prosedural dan keberanian institusi untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku akan menjadi faktor penentu dalam memulihkan kepercayaan publik.