Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pencapaian signifikan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Hingga 14 April 2026, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740, sementara jumlah akun Coretax yang aktif menyentuh 18.046.467. Angka-angka ini menunjukkan adopsi cepat terhadap platform digital DJP, khususnya aplikasi M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT nihil hanya dengan menggunakan ponsel pintar.
Statistik pelaporan SPT 2025
Data resmi yang dirilis oleh DJP mencatat rincian pelaporan sebagai berikut:
- 9.729.122 wajib pajak orang pribadi (karyawan)
- 1.198.328 wajib pajak orang pribadi (non‑karyawan)
- 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
- 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Selain itu, pelaporan SPT tahunan untuk tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025 (bukan tahun kalender) juga tercatat, dengan 2.863 wajib pajak badan dalam rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Coretax: Platform sentralisasi data wajib pajak
Aktivasi akun Coretax mencapai 18.046.467, terbagi menjadi:
- 16.954.601 wajib pajak orang pribadi
- 1.000.757 wajib pajak badan
- 90.882 wajib pajak instansi pemerintah
- 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Keberadaan Coretax mempermudah integrasi data antar‑instansi pajak, sekaligus menjadi fondasi bagi layanan berbasis aplikasi, termasuk M-Pajak yang kini menjadi pilihan utama wajib pajak yang ingin melaporkan SPT nihil.
M-Pajak: Solusi cepat lewat HP
Inovasi terbaru DJP adalah kemampuan melaporkan SPT nihil hanya dengan mengunduh dan mengakses aplikasi M-Pajak di ponsel. Wajib pajak tidak lagi harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengisi formulir manual. Cukup login menggunakan akun Coretax, pilih opsi “Lapor SPT nihil”, dan ikuti langkah‑langkah yang disediakan. Proses ini memakan waktu kurang dari lima menit.
Fitur unggulan M-Pajak meliputi:
- Verifikasi identitas otomatis melalui data Coretax.
- Petunjuk visual yang memandu pengguna langkah demi langkah.
- Notifikasi real‑time setelah SPT berhasil terkirim.
- Riwayat pelaporan yang dapat diakses kapan saja.
Perpanjangan tenggat waktu dan penghapusan sanksi
Menanggapi kebutuhan wajib pajak, DJP memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Selama periode perpanjangan, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dihapus, memberikan ruang napas bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan.
Meski demikian, denda administratif tetap berlaku bagi yang melaporkan setelah 30 April 2026, yaitu Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Upaya menanggulangi praktik perjokian
Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem Coretax guna memerangi praktik perjokian pelaporan SPT yang marak di media sosial. Pengembangan berkelanjutan pada platform ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pajak digital.
Petugas DJP di sejumlah KPP, termasuk KPP Pratama Meulaboh, Aceh Barat, telah dilatih khusus untuk memberikan bantuan teknis kepada wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan langsung dalam mengoperasikan M-Pajak.
Langkah selanjutnya bagi wajib pajak
Wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax dapat mendaftar secara online melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi M-Pajak. Setelah akun teraktivasi, mereka dapat langsung melaporkan SPT nihil atau melengkapi SPT dengan penghasilan, tergantung pada situasi masing‑masing.
Pengguna juga disarankan untuk selalu memperbarui data pribadi di Coretax, sehingga verifikasi identitas pada M-Pajak berjalan mulus dan menghindari penolakan proses pelaporan.
Dengan kemajuan ini, DJP berharap partisipasi wajib pajak dalam pelaporan SPT semakin meningkat, sekaligus mempercepat proses penerimaan pajak negara. Transformasi digital yang terintegrasi antara Coretax dan M-Pajak menjadi bukti nyata bahwa Indonesia bergerak ke arah sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan ramah pengguna.
Wajib pajak yang belum melaporkan SPT 2025 disarankan untuk segera mengunduh aplikasi M-Pajak, aktivasi akun Coretax, dan manfaatkan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026. Kesempatan ini tidak hanya menghindarkan dari potensi denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui kepatuhan pajak yang lebih tinggi.







