Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden Indonesia, mengumumkan bahwa ia telah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri setelah menerima pernyataan yang dianggapnya menghina dan merusak martabat pribadi.
Rismon Sianipar, mantan pejabat yang pernah menjabat di lembaga anti‑korupsi, sebelumnya mengeluarkan pernyataan publik yang menyinggung JK, menyiratkan adanya hubungan antara JK dengan skandal dana publik. JK menilai pernyataan tersebut sebagai penghinaan pribadi dan mengancam akan menuntut secara hukum.
Berikut poin‑poin utama yang diungkapkan JK dalam pernyataannya:
- Melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.
- Menegaskan bahwa tuduhan terkait dana Rp 5 miliar tidak memiliki dasar hukum.
- Menyatakan bahwa pernyataan Rismon merugikan martabat dan kehormatan pribadi.
- Menuntut pertanggungjawaban hukum atas ujaran yang dianggap pencemaran nama baik.
Pihak Bareskrim Polri kini akan melakukan penyelidikan atas laporan JK, termasuk menelusuri bukti‑bukti yang mendukung tuduhan pencemaran nama baik. Jika terbukti melanggar, Rismon Sianipar dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik menilai kasus ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara tokoh‑tokoh politik senior dan aktivis anti‑korupsi di Indonesia.







