Lawan Vonis 4 Tahun, Ibam Tak Hanya Ajukan Banding, Tapi Minta Perkara Korupsi Chromebook Diperiksa Ulang di PT DKI

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Ibam, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PT DKI Jakarta. Vonis tersebut diumumkan pada hari Senin dan menimbulkan sorotan luas. Ibam tidak hanya mengajukan banding atas putusan tersebut, melainkan juga mengajukan permohonan periksa ulang (PK) terhadap seluruh materi perkara, dengan alasan adanya bukti baru yang belum dipertimbangkan.

Kasus korupsi Chromebook bermula pada tahun 2022 ketika PT DKI, perusahaan yang mengelola layanan transportasi publik di Jakarta, melakukan pengadaan perangkat komputer untuk meningkatkan efisiensi operasional. Menurut penyelidikan, sejumlah pejabat dan pihak terkait diduga menerima suap dari pemasok dalam proses lelang, sehingga harga perangkat menjadi jauh di atas nilai pasar.

  • Vonis awal: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta
  • Pengajuan banding: 30 hari setelah putusan
  • Permohonan periksa ulang: diajukan bersamaan dengan banding

Ibam menyatakan bahwa selama persidangan ia tidak diberikan kesempatan memeriksa beberapa dokumen penting, termasuk kontrak lelang, catatan keuangan PT DKI, dan hasil audit independen. Ia menegaskan bahwa bukti‑bukti tersebut dapat mengubah arah keputusan hakim.

Pihak kejaksaan menolak permohonan PK, berpendapat bahwa semua bukti telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Namun, pengadilan masih memiliki wewenang untuk meninjau kembali materi perkara jika terdapat bukti baru yang kredibel.

Jika permohonan PK diterima, kasus ini dapat kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti yang belum diungkapkan. Sebaliknya, penolakan PK akan memperkuat putusan banding yang kemungkinan besar akan menegakkan hukuman empat tahun tersebut.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terkait transparansi pengadaan barang di perusahaan milik daerah. Aktivitas pengawasan internal dan audit eksternal diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.