Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menambah akses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggelar unit layanan keliling pada hari Minggu. Kedua titik layanan tersebut ditempatkan di dua lokasi strategis di DKI Jakarta, memudahkan warga yang membutuhkan perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru tanpa harus datang ke kantor satpol.
Unit keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan prosedur yang disederhanakan. Masyarakat cukup membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM lama (jika ada).
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sakit atau kehilangan (untuk kasus khusus).
Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses permohonan dalam waktu singkat, biasanya kurang dari satu jam. Layanan yang disediakan meliputi:
- Perpanjangan masa berlaku SIM.
- Pembuatan SIM baru bagi pemohon pertama kali.
- Penggantian SIM yang rusak atau hilang.
- Uji kompetensi ulang (Uji Kenaikan Kelas) bagi yang mengajukan upgrade kelas SIM.
Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan beban di kantor kepolisian berkurang dan waktu tunggu masyarakat menjadi lebih efisien. Pemerintah DKI Jakarta juga mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan publik.
Warga yang tidak dapat hadir pada hari Minggu dapat menunggu jadwal berikutnya yang biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Polda Metro Jaya.




