Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Beberapa anggota DPR RI mengingatkan bahwa penambahan lapisan atau golongan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menampung rokok ilegal berpotensi menimbulkan distorsi pasar.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal yang diperkirakan merugikan penerimaan negara. Namun, legislator menilai bahwa perubahan struktural tanpa kajian menyeluruh dapat menimbulkan efek samping, antara lain:
- Penurunan harga jual rokok legal karena produsen berupaya menyesuaikan dengan tarif baru.
- Peningkatan selisih harga yang memicu pergeseran konsumen ke pasar gelap.
- Ketidakpastian bagi para distributor dalam mengelola stok dan strategi penetapan harga.
Berikut ini gambaran singkat mengenai dampak yang diantisipasi:
| Aspek | Potensi Dampak |
|---|---|
| Harga Ritel | Penurunan 5-10% pada produk legal |
| Pangsa Pasar | Perpindahan sekitar 3-7% ke segmen ilegal |
| Penerimaan Negara | Penurunan pajak sebesar Rp 200-300 miliar per tahun |
Legislator menekankan pentingnya melakukan analisis mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk produsen, asosiasi rokok, serta lembaga pengawas, sebelum mengesahkan penambahan golongan baru tersebut.
Jika kebijakan tersebut diterapkan secara terburu-buru, risiko distorsi pasar dapat berujung pada peningkatan peredaran rokok ilegal, yang pada gilirannya mengurangi efektivitas kebijakan cukai serta menurunkan pendapatan negara.




