LGBT Masuk Dalam Ancaman Nonmiliter, Begini Bunyi Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg
LGBT Masuk Dalam Ancaman Nonmiliter, Begini Bunyi Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg

LGBT Masuk Dalam Ancaman Nonmiliter, Begini Bunyi Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 |

Presiden Prabowo telah mengeluarkan Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg, yang menyebutkan bahwa LGBT masuk dalam kategori ancaman nonmiliter. Perpres ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam perpres ini, dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter termasuk berbagai bentuk ancaman yang tidak terkait dengan kekerasan fisik, seperti ancaman terhadap keamanan, stabilitas, dan ketertiban masyarakat. Perpres ini juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut dan melindungi hak-hak warga negara. Namun, perlu diingat bahwa perpres ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap komunitas LGBT dan hak-hak mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan yang ketat terhadap implementasi perpres ini agar tidak melanggar hak-hak asasi manusia.

Baca juga:
Baca juga: