Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen, Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Pelaku
Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen, Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Pelaku

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dosen, Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Pelaku

Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Universitas Budi Luhur (UBL) mengambil langkah tegas setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap seorang mahasiswi. Mahasiswi tersebut mengungkapkan bahwa dosen tersebut memanfaatkan posisi akademiknya untuk melakukan tindakan tidak senonoh selama beberapa kali pertemuan di luar jam kuliah.

Setelah laporan resmi diterima, pihak kampus segera membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari unsur akademik, hukum, dan psikolog. Tim tersebut melakukan wawancara dengan korban, saksi, serta dosen yang bersangkutan, dan mengumpulkan bukti berupa pesan elektronik dan rekaman percakapan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti kuat yang menguatkan tuduhan mahasiswi. Sebagai respons, dewan pimpinan UBL memutuskan untuk menonaktifkan dosen tersebut dari semua aktivitas akademik, termasuk mengajar, membimbing, serta hak akses ke sistem kampus. Keputusan ini bersifat sementara hingga proses hukum lanjutan selesai.

  • Langkah-langkah yang diambil universitas:
    1. Pembentukan tim investigasi independen.
    2. Penyelidikan menyeluruh terhadap semua bukti.
    3. Pemberian dukungan psikologis kepada korban.
    4. Penonaktifan dosen yang terlibat.
    5. Penyusunan kebijakan pencegahan pelecehan di masa depan.

Universitas juga menyediakan layanan konseling gratis bagi korban dan memastikan bahwa proses akademik mahasiswi tidak terpengaruh. Pihak keamanan kampus meningkatkan pengawasan pada area-area yang rawan dan memperketat prosedur pertemuan antara dosen dan mahasiswa.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Banyak pihak menuntut transparansi lebih lanjut dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. UBL menyatakan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Jika terbukti bersalah di ranah hukum, dosen tersebut akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara itu, universitas berjanji akan mengevaluasi kembali seluruh kebijakan internal terkait interaksi dosen‑mahasiswa.