Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Sejumlah laporan menyebut seorang mahasiswi berinisial A mengaku menjadi korban pelecehan seksual baik secara verbal maupun non‑verbal yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Budi Luhur (UBL). Pengakuan tersebut muncul di media sosial dan memicu keprihatinan luas di kalangan akademisi serta publik.
Mahasiswi menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan sering melakukan komentar tidak senonoh, mengirimkan pesan pribadi yang bersifat seksual, serta melakukan pendekatan fisik yang tidak diinginkan selama perkuliahan dan jam konsultasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu proses belajarnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. Budi Santoso, mengeluarkan pernyataan resmi melalui kantor rektorat. Dalam pernyataannya, rektor menegaskan bahwa kampus tidak toleran terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap laporan yang masuk.
- Universitas akan membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari tenaga ahli hukum, psikolog, dan perwakilan fakultas.
- Tim tersebut akan melakukan wawancara dengan pihak korban, saksi, serta dosen yang dituduh, dan akan mengumpulkan bukti digital seperti pesan elektronik.
- Selama proses penyelidikan, dosen terkait akan ditangguhkan sementara dari aktivitas mengajar.
- Jika terbukti bersalah, dosen akan dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan, serta dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Universitas juga akan memperkuat prosedur pelaporan dengan membuka saluran khusus yang dapat diakses secara anonim.
Rektor juga menambahkan bahwa UBL telah memiliki Kebijakan Anti‑Pelecehan Seksual yang disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika sejak tahun 2020. Kebijakan tersebut meliputi pelatihan wajib bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta mekanisme pelaporan yang melindungi identitas korban.
Selain itu, pihak universitas berjanji akan mengadakan workshop dan seminar mengenai kesetaraan gender dan pencegahan pelecehan seksual bagi mahasiswa baru sebagai bagian dari orientasi kampus.
Mahasiswi yang menjadi korban diharapkan dapat memperoleh dukungan psikologis dari layanan konseling kampus. Universitas juga bekerja sama dengan lembaga eksternal untuk memberikan pendampingan hukum bila diperlukan.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan kebijakan anti‑pelecehan di lingkungan pendidikan tinggi dan menjadi panggilan bagi institusi lain untuk meninjau kembali prosedur perlindungan mereka.







