Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pada tahun 2023. Menurut korban, dosen tersebut memanfaatkan posisinya untuk mendekati secara tidak senonoh, kemudian mengirimkan pesan-pesan vulgar melalui media pribadi. Setelah mengadu ke pihak kampus, dosen tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan tugas mengajar, namun tetap menerima gaji penuh selama masa penonaktifan.
Mahasiswi bersikap terbuka di media sosial, menyoroti ketidakadilan kebijakan kampus yang, menurutnya, lebih melindungi pelaku ketimbang korban. Ia menuntut kampus untuk mencabut gaji pelaku, mengadakan proses disiplin yang transparan, serta memberikan dukungan psikologis kepada korban.
Pihak Universitas Budi Luhur mengeluarkan pernyataan resmi menyatakan bahwa penonaktifan dosen sudah sesuai prosedur internal, namun menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan hak administratif yang belum dapat dihentikan sampai proses investigasi selesai. Universitas menambah bahwa akan dilakukan evaluasi kebijakan untuk mencegah kejadian serupa.
Reaksi publik cukup beragam. Sebagian besar netizen mengecam kebijakan yang terkesan lunak terhadap pelaku, sementara kelompok lain menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Lembaga advokasi perempuan di Jakarta menyerukan revisi peraturan internal perguruan tinggi agar pelaku yang terbukti bersalah tidak terus menerima tunjangan finansial selama masa sanksi.
- Korban: Mahasiswi tahun ketiga, menolak menyebutkan identitas lengkap.
- Pelaku: Dosen tetap aktif di bidang penelitian, namun tidak mengajar.
- Tindakan kampus: Penonaktifan mengajar, gaji tetap dibayarkan.
- Tuntutan korban: Penghentian gaji, proses disiplin transparan, bantuan psikologis.
- Reaksi publik: Kecaman luas, seruan reformasi kebijakan kampus.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, menyoroti perlunya mekanisme penanganan pelecehan seksual yang lebih tegas dan akuntabel.







