Frankenstein45.Com – 07 Juli 2026 | Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, mengkritik penempatan TNI-Polri aktif di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Mahfud, penempatan ini melanggar undang-undang dan berpotensi pidana.
Mahfud menyatakan bahwa tata kelola BGN sudah terendus sejak awal dan banyak pihak yang telah mengingatkan tentang potensi kebocoran uang negara. Ia menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, namun bentuk pelanggaran undang-undang kelembagaan yang terstruktur.
Kolonel Budi Utomo, perwira aktif TNI AD, disebut ikut terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Ia terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik dan memiliki fungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Mabes TNI mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka karena diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual food tray dengan fee tertentu dalam proyek MBG. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terafiliasi dengan Badan Gizi Nasional.
Mahfud desak Kejagung telusuri aktor intelektual di balik penempatan aparat aktif dalam struktur BGN. Ia menilai bahwa penempatan TNI-Polri aktif di BGN melanggar undang-undang dan berpotensi pidana. Mahfud juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung defensif dan antikritik ketika diingatkan oleh para pakar mengenai potensi kebocoran uang negara ini.
Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan pihak swasta yang terafiliasi dengan Badan Gizi Nasional. Mahfud MD menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.







