Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Muzani Bukan Makar, Kritik Pemerintah Dinilai Wajar
Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Muzani Bukan Makar, Kritik Pemerintah Dinilai Wajar

Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Muzani Bukan Makar, Kritik Pemerintah Dinilai Wajar

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Juru bicara Mahfud Mahmod, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menanggapi pernyataan tokoh agama Saiful Muzani yang baru-baru ini menuai sorotan publik. Menurut Mahfud, komentar Saiful mengenai kebijakan pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar, melainkan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan kritik secara konstruktif.

Saiful Muzani dalam sebuah ceramah menyinggung beberapa kebijakan ekonomi dan penegakan hukum yang dianggapnya belum optimal. Ia menegaskan bahwa mengkritik pemerintah adalah bentuk partisipasi demokratis, bukan upaya menggulingkan negara.

Mahfud menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Selama tidak ada unsur ajakan kekerasan atau pemberontakan, pernyataan yang menilai kebijakan publik tetap berada dalam koridor hukum.

  • Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
  • Makar diartikan sebagai upaya menggulingkan pemerintah secara paksa.
  • Kritik yang bersifat membangun tidak termasuk dalam definisi makar.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berlebihan terhadap kritik dapat menimbulkan efek chilling effect, yang pada akhirnya menghambat proses demokratis. Mahfud menekankan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki kebijakan yang ada.

Reaksi publik beragam; sebagian menyambut pernyataan Mahfud sebagai penegasan pentingnya ruang kritik, sementara yang lain menilai masih ada ambiguitas dalam penafsiran istilah “makar”. Namun, secara umum, pernyataan tersebut memperkuat pemahaman bahwa kritik terhadap pemerintah adalah wajar dan sah dalam kerangka negara hukum.