Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Kasus Teror Aktivis KontraS, Desak Prabowo Usut Tuntas Bentuk TGPF
Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Kasus Teror Aktivis KontraS, Desak Prabowo Usut Tuntas Bentuk TGPF

Mahfud MD Ungkap Kejanggalan Kasus Teror Aktivis KontraS, Desak Prabowo Usut Tuntas Bentuk TGPF

Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pada Rabu (8/4/2026) mengecam keras dinamika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, yang dianggapnya mengandung unsur terorisme serta menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Pada 3 April 2026, Andrie Yunus mengirimkan surat kepada publik menolak penanganan kasusnya melalui Pengadilan Militer. Andrie menilai proses militer dapat menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia. Ia menuntut agar para pelaku penyiraman air keras, yang menewaskan dirinya secara hampir fatal, diadili di peradilan umum. Dalam surat tersebut, Andrie juga menyerukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menelusuri jaringan intelektual di balik aksi tersebut.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mewakili organisasi dalam melaporkan 16 tersangka ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal-pasal yang mengatur tindak pidana terorisme, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut insiden tersebut sebagai aksi terorisme.

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan

Dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri media nasional, Mahfud MD menyoroti beberapa kejanggalan penting. Pertama, ia menekankan bahwa penyiraman air keras bukan sekadar serangan fisik melainkan bentuk teror yang bertujuan menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis hak asasi manusia. Kedua, Mahfud mengkritik adanya indikasi keterlibatan aparat militer dalam perencanaan atau pelaksanaan serangan, yang belum dibuka secara transparan oleh lembaga keamanan.

“Jika memang ada unsur militer, penanganannya harus melalui jalur hukum sipil, bukan militer, untuk menghindari impunitas,” tegas Mahfud. Ia menambahkan bahwa proses investigasi harus melibatkan lembaga independen, termasuk TGPF yang diminta oleh Andrie Yunus, guna memastikan fakta terungkap secara menyeluruh.

Desakan kepada Prabowo

Mahfud MD secara langsung menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto, meminta agar pemerintah mengusut tuntas segala bentuk jaringan yang terlibat dalam kasus ini. “Bapak Presiden, kami membutuhkan komitmen kuat untuk membentuk TGPF yang independen, tidak terikat kepentingan politik atau militer,” ujar Mahfud. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan, termasuk pengungkapan identitas pelaku serta pihak-pihak yang memberi dukungan logistik atau ideologis.

Prabowo sendiri dalam pernyataan sebelumnya menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras termasuk dalam kategori terorisme, dan menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas pelaku. Namun, Mahfud menilai pernyataan tersebut belum diikuti dengan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan publik.

Reaksi dari Kalangan Hak Asasi Manusia

  • Andrie Yunus: Menyatakan kesiapan terus berjuang meski mengalami ancaman fisik, serta menekankan pentingnya proses peradilan di pengadilan umum.
  • Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS): Menyampaikan laporan ke Bareskrim dan menegaskan bahwa pasal terorisme harus diterapkan untuk memberikan efek jera.
  • Mahfud MD: Mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil harus menghindari intervensi militer dalam kasus sipil.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menyoroti ketegangan antara institusi militer, aparat kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil. Jika terbukti ada keterlibatan militer, maka akan memicu perdebatan mengenai revisi regulasi peradilan militer serta penegakan prinsip supremasi hukum. Selain itu, pembentukan TGPF yang independen dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, memastikan bahwa proses investigasi tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan institusional.

Para ahli hukum menilai bahwa penggunaan pasal terorisme dalam kasus ini dapat membuka ruang bagi penafsiran yang lebih luas, namun juga menuntut standar bukti yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk menindas oposisi politik.

Langkah Selanjutnya

Polri masih dalam proses penyelidikan awal, sementara Mahfud MD menunggu laporan resmi dari TGPF. Sementara itu, KontraS terus menggalang dukungan publik melalui media sosial dan kampanye jalanan, menuntut keadilan yang transparan dan tidak memihak.

Jika TGPF dapat dibentuk dan beroperasi secara independen, diharapkan hasilnya akan mengidentifikasi jaringan intelektual, pendanaan, serta kemungkinan keterlibatan aparat keamanan dalam aksi teror tersebut. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penuntutan yang tepat, baik di pengadilan umum maupun melalui mekanisme khusus bila diperlukan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya soal satu serangan fisik, melainkan menguji komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan akuntabilitas institusi militer. Penanganan yang transparan dan tegas akan menjadi indikator penting bagi kredibilitas negara di mata dunia internasional.